Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka J, yang menyuplai barang haram tersebut. “J berhasil ditangkap di Jakarta Barat,” kata AKP Teguh.
Terkait asal barang, AKP Teguh menyatakan, masih dalam pengembangan.
M dan WA mengakui mendapatkan carnophen dari J sehargaRp 2,5 juta untuk seribu butir. “Dijual ke pasaran sampai Rp 6 juta per seribu butirnya,” ungkap Teguh.
Selain itu, Tersangka WA juga mengaku sudah menjalankan bisnisnya dua kali, mendapatkan barang dari Jakarta. “Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” jelas Kasat Resnarkoba.
Para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.////////









