Tuban, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan menangkap 10 tersangka dalam dua minggu terakhir.
Salah satu kasus menonjol adalah 2 kasus peredaran carnophen dengan 20.200 butir barang bukti. Selain itu juga ada 3 kasus sabu, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y.
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan, keberhasilan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terlibat dalam jaringan peredaran carnophen, dengan dua berasal dari Tuban dan satu dari Jakarta,” jelasnya, Kamis (18/1/2024).
Menurut AKP Teguh, penangkapan dimulai dengan M di Perbon, Tuban, yang membawa 900 butir carnophen. “M mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA,” ujarnya.
Keduanya ditangkap, dan WA menyimpan 19.300 butir carnophen di rumah kosong di Karang, Semanding, Tuban.











