Tuban, seblang.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.
Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54)Â perempuan asal Tuban.
Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan di antara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.











