Polres Tuban Berhasil Amankan Sekelompok Pemuda Bawa Sajam yang Viral di Medsos

by -550 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

Sementara untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.


Di tempat terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono Wijaya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan dengan adanya video viral tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang.

“Apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian terdekat, maka kami akan segera menindaklanjuti,” ujar  AKBP Suryono.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan aksi – aksi kelompok manapun yang berpotensi mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Tuban.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi siapapun yang menyebabkan gangguan kamtibmas hingga membuat masyarakat resah,” tegas Kapolres Tuban. (*)

iklan warung gazebo