” Alhamdulillah kita berhasil amankan 6 pelaku curanmor dengan barang bukti 9 unit motor dan 4 unit mesin pompa air,” ucap AKBP Suryono,Rabu (19/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
D itempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan bahwa dalam pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya didapatkan bahwa selain melakukan pencurian kendaraan bermotor dua pelaku K dan DS juga melakukan pencurian mesin pompa air yang berada di area persawahan.////////
“Jadi untuk yang mesin pompa air ini para tersangka sekali melakukan aksinya langsung 4 TKP” ucap Tomy Prambana.
Menurut Tomy para tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP yang lain .
“Apabila nanti ada TKP dan barang bukti lain akan kita kembangkan” pungkasnya. (*)









