“Saat diamankan, FAH hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya adalah paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.









