Polres Tuban Amankan Oknum Security Curi Pipa PT. Pertamina

by -1407 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk,” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah),” tandasnya.

Selain EKW, Polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, di antaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas AKP Rianto. (*)

iklan warung gazebo