Polres Tanjungperak Sarabaya Ringkus Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo

by -863 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka yang seorang residivis


Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban.

Dengan ciri-ciri dan identitas pelaku yang berhasil didapatkan, petugas melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kenjeran Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam, helm biru, kunci palsu sepeda motor Yamaha dan Honda, topi hitam, baju coklat cream, serta celana pendek sesuai rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo