Tanjungperak , seblang.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria bernama TB (57) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pria berusia 57 tahun tersebut ditangkap pada Sabtu (04/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kenjeran Surabaya, saat sedang bersembunyi di sebuah rumah.
“Pelaku ini juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prasetyo.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berbelanja di pasar Wonokusumo Surabaya.











