Polres Tanjungperak Ringkus Komplotan Curanmor di Surabaya

by -1171 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Pelaku AU bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku BS bertugas sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar,” ujar Iptu Prasetya.

Dari pengakuan AU, setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka menjualnya kepada RN di wilayah Bangkalan Madura seharga Rp. 7.500.000. Kejadian tersebut terjadi saat korban meninggalkan motor mereka tanpa kunci di samping rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terbuka.


Kedua pelaku kemudian membawa kendaraan curian ke rumah rekannya, FS, untuk bertemu dengan penadah, RN. Di sana, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh petugas, termasuk plat nomor sepeda motor, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan dua senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian (Curanmor) dan Pasal 363 KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara untuk Pasal 362 dan 7 tahun penjara untuk Pasal 363. Sedangkan untuk penadah, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHPidana.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *