Tanjungperak, seblang.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus narkoba selama bulan Februari 2024, dengan total 21 tersangka yang diamankan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasat Reskoba AKP Khusen, barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut mencakup 48,96 gram sabu, 199 butir pil ekstasi, serta 27.620 butir pil LL, bersama dengan sejumlah handphone, uang tunai senilai Rp 2.350.000, dan dua timbangan elektrik.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dimulai pada Rabu (07/02/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” ungkapnya, Selasa (12/3).
AKP Khusen menyatakan bahwa dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 450.000.
“Ia juga menambahkan bahwa selain sabu dan ekstasi, polisi juga berhasil mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL pada Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” tandas AKP Khusen.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan A.F.S saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jalan Mastrip Surabaya. Polisi menemukan 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.











