Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa UF juga beraksi di Jalan Karet dan Jalan Bunguran, Surabaya, berhasil mencuri satu buah HP. Di Jalan Semut Baru, Surabaya, UF berhasil menggasak kalung lima gram. Selain itu, aksi jambret juga terjadi di Jalan Bongkaran dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.
“Kami berhasil menyita motor sebagai sarana kejahatan, sementara uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006, terakhir pada 2020 karena kasus penjambretan. UF dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.










