Polres Tanjungperak Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil

by -991 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengungkapkan bahwa melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu ZA, yang sebelumnya sudah pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tim Jatanras berhasil menangkap ZA di wilayah Dapuan Baru Surabaya pada Jumat, 29 September 2023. Setelah diinterogasi, ZA mengaku bahwa ia beraksi bersama empat rekannya, yaitu AS, RA, MF, dan HI,” ungkapnya.

Polisi segera melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF, dan HI di dua lokasi berbeda, di mana AS dan RA ditangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya, sedangkan MF dan HI ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening bank periode bulan Agustus 2023.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

iklan warung gazebo