Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

by -866 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara terhadap siswi SD dan SMP. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Perak, memicu penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.

Mustofah menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk mengejar korban, meremas payudara mereka, dan melarikan diri. Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, dan celana jeans.

Tersangka RRDW dijerat dengan Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Setiap Orang yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, RRDW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam proses hukum yang lebih lanjut.//////

iklan warung gazebo