“Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja,”ucap AKBP Anton.
Melalui penangkapan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polres Tanjung Perak terus akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil double L ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)












