Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

by -1604 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku YA pada Selasa, (09/08/2022) lalu. YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram,” urai Kapolres.

Dijelaskan AKBP Anton, dari pelaku YA yang diamankan selanjutnya anggota mendapatkan dua identitas yaitu AWR dan TJF kemudian petugas mengejar kedua pelaku tersebut.

“Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu (10/08/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku yaitu AWR, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi,” ungkap AKBP Anton.

Ia menambahkan anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku TJF tertangkap dengan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.

“Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF,” katanya.

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 Kg kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati. (hms)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *