Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

by -1604 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya, seblang.com – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak memerangi Narkoba kembali diwujudkan. Kali ini tiga pelaku pengedar Narkoba berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari beberapa lokasi di Surabaya.

Dari tangan tiga pelaku, Polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi 4.997, serta Pil Koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Ds. Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur.

 

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Berawal terungkapnya peredaran sabu dan Pil Ekstasi tersebut, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau,” jelas Kapolres kepada wartawan pada Selasa (16/08/2022).

Kapolres menyebutkan, Pelaku AWR juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel LL dalam jumlah besar kepada TJF.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *