Tanjungperak, seblang.com – Dalam kurun selama 12 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim bersama Polsek jajarannya mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti sebanyak 35,43 gram sabu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim, AKP Yunizar Maulana kepada wartawan pada jumpa pers yang digelar di Polres Tanjungperak, Jumat (1/9).
Selain sabu, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Agustus 2023 itu, Polisi juga menggagalkan peredaran pil dobel LL sebanyak 6,516 butir.
“Kami mengamankan 16 tersangka. Dengan barang bukti 35,43 gram sabu, dan 6,516 pil double LL” ujar AKP Yunizar, pada Jum’at (01/9/2023).
Dari 16 tersangka yang diamankan itu, mereka umumnya adalah para pengedar.










