Surabaya, seblang.com – Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febriyanto (19). Pelaku tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor Honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 04 September 2022, sekira pukul 13.00 Wib.
“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ, bersama satu rekannya dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T, pada saat itu motor diparkir di depan rumah gang milik korban,” ujar Kompol Hari, Rabu (09/11/2022).
Kompol Hari Kurniawan menuturkan, awalnya motor milik korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 Nomor 90 Surabaya.
“Lalu pelaku Febriyanto mengambil sepeda motor honda Beat Nopol : L 6623 TV dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T,” kata Kompol Hari.
Dari kejadian tersebut ungkap Kompol Hari, lantas korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.









