“Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong – gorong tersebut,” kata Hari Kurniawan, kemarin pada Jumat (8/7/2022).
Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.
“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara.” pungkasnya. ////












