“Namun sekitar pukul 23.00 Wib, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku,” ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat di amankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.
“Sedangkan pelaku Firman dan Sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 Wib, kedua pelaku dapat diamankan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp, 900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta.
“Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (hms/Srt)












