Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.
“Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut,” terangnya.
Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa ke RS Soewandi. Namun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.









