Sumenep, seblang.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menyelesaikan perkara pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang sah antara PT Garam dan warga masyarakat secara restoratif justice .
Perdamaian kedua belah pihak digagas oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H,S.I.K.,M.H bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut melalui Restoratif Justice (RJ) demi kebaikan dan kerukunan bersama.
Kapolres Sumenep menyebutkan dalam pertemuan Restoratif Justice antara PT Garam dan Warga bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamaian bersama.
Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara PT Garam dan Warga disaksikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.M.H, Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H, Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H , Kapolsek Kalianget AKP Haries Prabowo Kurniawan.,S.H, Kades Karanganyar H. Suharto Hadi, dan Kades Pinggir Papas H. Abdul Hayat
“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Sumenep saat ini,”ujar












