Hasil tes urine menunjukkan negatif, menegaskan bahwa Rifki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan saat mengemudikan truk oleng tersebut. Meskipun perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No. 23 Pasal 311, Polres Sumenep memilih memberikan tilang dan pembinaan.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun ada ancaman hukuman pidana, dalam kasus ini mereka memilih tilang dan pembinaan. “Kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution.
Sebelumnya, aksi Rifki yang mengemudikan truk dengan gaya ugal-ugalan telah menjadi viral di akun TikTok “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil.”












