Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor CN mengakui perbuatannya telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya, lebih lanjut.
Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.
Selebihnya, Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.
CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.//////












