Sumenep, seblang.com – Seorang oknum guru Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Kangayan Pulau Kangean Kabupaten Sumenep diamankan Polsek Kangayan Polres Sumenep karena telah melakukan tindak pidana asusia kepada sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Rabu ( 18/01/2023 )
Oknum Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di kelas VI, oknum guru tersebut berinisial “M”, warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Pulau Kangean
Perilaku bejat “M” terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuan oknum guru tersebut ke aparat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru.










