“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,”terang AKBP Edo.
Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
“Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,”jelas AKBP Edo.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)










