Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/3)
Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerbaya) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.











