Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai 1,4 juta rupiah.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.//////









