Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pick up, kemudian MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk.
Kemudian dari hasil pengembangan juga mengamankan NT als HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.
“Setelah bukti – bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023 “ jelasnya.
Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.
Oleh karenanya ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang ‘main-main’ dengan pupuk bersubsidi.
“Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi ” tegas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)










