Polres Situbondo Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 1,3 Ons Sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

by -213 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus OPS Tumpas Semeru 2025 Polres Situbondo

“Ancaman hukuman kepada para pengedar okerbaya maupun narkoba tersebut minimal 4-5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polres Situbondo juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan program “Kampung Bebas Narkoba”. Melalui jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas, sosialisasi bahaya narkoba juga dilakukan di sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat umum.

“Kami minta kepada seluruh lapisan masyarakat agar sosialisasi ini terus digaungkan,” ujar Kompol Indah.

Kasat Reskoba Muhammad Lutfi menambahkan, pengungkapan jaringan lintas pulau ini berawal dari informasi intelijen. Kedua pelaku, yang membawa barang haram itu menggunakan mobil, ditangkap saat baru tiba di Situbondo sebelum sempat mengedarkan barang tersebut.

“Mereka membawa barang tersebut hendak diedarkan menggunakan kendaraan mobil. Belum sampai barang itu beredar, setelah sampai di Situbondo kami tangkap dan amankan kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kurang lebih 1 ons,” jelas Muhammad Lutfi.

Pihaknya pun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran tersebut.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo