Selanjutnya, sambung AKBP Andi Sinjaya, karena tidak ada fakta pencurian dan kekerasaan tersebut, maka penyedik Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus ini, dan mendapat keterangan dari tersangka bahwa yang membunuh ibu kandungnya, yakni dirinya sendiri.
“ Selanjutnya, kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka terganggu atau tidak. Jika kejiwaannya normal, maka pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 yunto 5 huruf A Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dilapis dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ”terang Kapolres Situbondo.
Adapun barang bukti yang diaman penyidik Polres Situbondo antara lain gigi palsu korban, satu buah piring plastik warna hijau, satu buah daster warna merah muda motif bunga, satu buah baju lengan panjang warna orange pucat dan satu celana panjang warna hitam.
Sekedar informasi, mayat Fatima alias Riyani warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang tinggal satu rumah dengan pelaku, pertama kali ditemukan oleh Desi, cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, pada hari Rabu (06/07/2022) lalu.
Melihat Neneknya temukan terkapar meninggal dunia di depan tungku, Desi menangis dan langsung berteriak minta tolong. Mendengar tangisan Desi sambil minta tolong, kemudian banyak warga yang berdatangan melihat jenasah Fatima alias Riyani tersebut. ////











