Situbondo, seblang.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menetapkan Sahwani (44) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya Fatima alias Riyani (75) warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Selasa (19/7/2022).
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Sahwani kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang tuanya sendiri meninggal, ”kata Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya saat konfrensi pers di hadapan sejumlah wartawan.
Sebagaimana laporan polisi yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2022, maka Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, visum luar, otopsi dan melakukan pemeriksan terhadap 6 saksi, akhirnya terungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Korban atas nama Fatima alias Riyani meninggal dunia akibat mendapat perlakuan kekerasan dari Sahwani.
“ Sebelum perkara ini terungkap, Sahwani melaporkan adanya dugaan pencurian dengan kekerasaan sesaat setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka tidak mendapat fakta adanya dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut, ”jelas Kapolres Situbondo.











