Situbondo, seblang.com – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo, pada hari Selasa, (16/1/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.
Tersangka diamankan di pinggir Jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo, saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex. Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya.











