Polres Situbondo Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Almarhum Kakek Madun

by -1377 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Pelaku penganiayaan digelandang ke Mapolres Situbondo

Situbondo, seblang.com – Tak butuh waktu lama, Polres Situbondo berhasil menangkap Sutiyono (45) dan Hasan Basri (25) yang tidak lain dua pelaku kakak beradik yang telah menganiaya Kakek Madun (70) hingga tewas, Senin (21/8/2023).

“Kita berhasil mengamankan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Momon menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat (Gercep) mengejar kedua pelaku. Alhasil, hanya hitungan jam kedua pelaku yang berusaha kabur itu pun berhasil ditangkap di rumah pelaku Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

“Kami mendapatkan laporan tadi malam dan berhasil mengamankan dua pelaku dalam 13 jam setelah mendapat laporan. Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, kedua pelaku sempat hendak melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo guna ditindak lebih lanjut.

“Untuk barang bukti sementara kita amankan yaitu, berupa pipa yang digunakan untuk memukul korban dan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Madun (70) warga Dusun cempaka RT 2 / RW 5 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tewas usai kepalanya dipukul pipa besi oleh dua orang yang mendatangi rumahnya, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

iklan warung gazebo