“Kepada masyarakat Situbondo agar tetap saling menjaga dalam situasi Kamtibmas, dan Miras ini jangan sampai dijadikan komunitas di wilayah Situbondo yang terkenal Kota Santri ini,” ucapnya.
Lebih jauh AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, untuk memutus mata rantai peredaran Miras di Kabupaten Situbondo dirinya akan terus melakukan evaluasi.
“Nanti ke depannya kita akan evaluasi terus dari mana dan bagaimana modus operandinya dan dari situ kita nanti bisa memutuskan mata rantai peredaran Miras di Kabupaten Situbondo, dan berharap semoga tidak adalagi yang melakukan hal hal serupa sehingga peredaran Miras ilegal di Kabupaten Situbondo tidak lagi berkembang,” pungkasnya. (//////)










