Polres Situbondo Sita 348 Botol Miras Jenis Arak, Tiga Orang Pengedar Diamankan

by -1830 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Tim Satreskrim Polres Situbondo sita 348 botol minum keras (Miras) jenis arak dan 3 orang pengedar Miras yang berasal dari Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Pengedar langsung diamankan di Mapolres Situbondo, Kamis, (11/7/2024).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, dalam modus operandi arak tersebut berasal dari Bali yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Dari hasil pemeriksaan sementara menurut pengakuannya dibeli dengan harga perbotol Rp 18 ribu dan kembali dijual dengan harga Rp 25 ribu sampai dengan 30 ribu rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, terkait tiga orang pengedar Miras tersebut akan dikenakan tipiring baik berupa denda maupun kurungan penjara tergantung dari pada hakim.

iklan warung gazebo