Polres Situbondo Selamatkan Korban di Bawah Umur Asal Malang yang Akan Dipekerjakan Sebagai PSK

by -575 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban. Selanjutnya, berdasar informasi dari korban PSK, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.


“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu, (20/12/2023).

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. /////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *