Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau disebut pemandu karaoke.
Dari konferensi pers yang digelar di Mapolres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K, dan Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan, jika dalam pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17 ) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.
Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).










