Polres Situbondo Menangkan Gugatan Praperadilan

by -1145 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono


Hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha, SH, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan pelapor Saiful Bahri dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon, dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar sesuai Prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim AKBP Agung Darmono. S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah incraht, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum,“ ucapnya.

Dalam sidang tersebut dihadiri, Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim dipimpin AKBP Agung Darmono. S.H., M.H., berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati, S.H., M.H., dan anggota. Serta dari Polres Situbondo dihadiri Kanit Satreskrim Iptu Untoro Windu P, SH berserta Kasi Hukum Ipda Mukhtar, SH, MH beserta anggota. ////

iklan warung gazebo