Situbondo, seblang.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (31), yang diduga sebagai pengedar sabu. ES adalah warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Pelaku, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Mawar, Situbondo, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Raya PB. Sudirman, Situbondo, pada Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,11 gram. Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H, mengkonfirmasi peristiwa tersebut di Polres Situbondo Polda Jatim, Kamis (26/10).
Luthfi menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES beserta barang bukti paket sabu.










