Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.
“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bermula dari akibat miras,”katanya.
Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.
“Ada keluhan saat Jumat Curhat, dan kami tindaklanjuti,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Selanjutnya, pemilik café yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras. (*)












