Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuh Bayi dan Pelaku Jambret

by -553 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono


Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait kasus pencurian yang terjadi di dusun rawan Desa/Kecamatan Besuki beberapa hari lalu yaitu tersangka Dwi Dadang Prasetyo (22) alamat Kampung Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dengan korban Lisabela (23) alamat Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.


“Jadi tersangka DDP ini melakukan aksinya lebih dari satu kali. Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga LP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan modus oprasi tersangka pencurian atau jambret tersebut.

“Jadi modus oprasinya tersangka ini sama berulang, dari tiga kejadian ini semua korbannya adalah ibu-ibu yang memang di buntuti dilihat membawa handphone. Kemudian diambil menggunakan tangan kirinya lalu kabur,” pungkasnya. ////////

iklan warung gazebo