Situbondo, Seblang.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Pembunuhan Bayi dan Pencurian atau jambret bertempat di lobby Mapolres Situbondo, Senin (6/2/2023).
Setelah petugas melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, akhirnya terungkap fakta baru kasus pembuangan mayat bayi di area parit Jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa pelaku dengan inisial CAP sempat panik usai melahirkan bayi yang diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya tersebut. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut bayi dengan kaos kaki, menekan dada bayi hingga menyayat pergelangan tangan dengan cater hingga meninggal.
“Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni nenek Suami si penemu mayat bayi; Arya, kakak tersangka; Heru Sulistyo, ayah tersangka dan anggota kami sendiri,” Jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di hadapan sejumlah wartawan saat konferensi pers.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga menyita barang bukti. Yaitu baju switer, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang masih ada bercak darahnya.









