“Kami menerima laporan adanya 19 ABK yang turun di Pelabuhan Jangkar diduga mengalami ekspolitasi saat ikut sebuah kapal tanpa perjanjian kontrak saat bekerja mencari ikan. Para ABK juga menerangkan selama bekerja mulai Juni – Agustus hanya menerima upah 500 ribu rupiah sampai 700 ribu rupiah padahal menurut pengakuan mereka sudah mendapatkan ikan sekitar 70 ton. Karena faktor ketidak cocokan ini 19 ABK tersebut memutuskan untuk pulang” terang Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, Minggu (24/8/2024)
Lebih lanjut, Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengungkapkan setelah 19 ABK tersebut sampai di Pelabuhan Jangkar kemudian dilakukan pendataan di Polsek Jangkar selanjutnya ditampung di Kecamatan Jangkar.
Pihak Kepolisian bersama TNI AL Jangkar, Koramil Jangkar dan pihak Kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo untuk membantu kepulangan 19 ABK tersebut.
Dari 19 ABK itu, pada tanggal 23 Agustus 2024 kedua ABK asal Surabaya dijemput keluarganya saat berada di Kecamatan Jangkar sedangkan 17 ABK asal Jakarta dan Bogor dibantu kepulangannya oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada para ABK dan juga imbauan kepada nelayan agar waspada apabila terdapat perusahaan penangkap ikan yang mengajak untuk bekerja, pastikan terlebih dahulu kontrak kerjanya dan perijinan dari perusahaan tersebut, karena ada beberapa kejadian perbudakan atau eksploitasi ABK yang dilakukan oleh kapal nelayan asing maupun lokal,” pungkasnya.











