Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, telah memberikan tindakan tegas terhadap seorang sopir yang video perilakunya di media sosial menjadi viral. Video tersebut menunjukkan truk yang dikemudikan dengan sangat ugal-ugalan di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Yudho, menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya dibuat sekitar 6 bulan yang lalu. Namun, setelah video tersebut kembali viral, sopir truk bernama LS, yang merupakan warga Kecamatan Mlandingan, telah dikenakan sanksi hukum.
Sanksi tersebut, kata Yudho, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penahanan kendaraannya selama 1 bulan. Selain itu, sopir diminta untuk tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas,” kata AKP Yudho pada Rabu (8/11/2023).












