Sebelum pencetakan SIM, seluruh peserta diberikan materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
“Seluruh peserta mendapatkan pelatihan dengan materi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, termasuk praktek langsung menggunakan motor modifikasi di area praktik Satpas SIM Situbondo. Hasilnya mereka cakap dan layak memiliki SIM D,” jelas AKP Yudho.
Lebih lanjut, AKP Yudho menjelaskan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Pemberian kemudahan pelayanan SIM D kepada komunitas Difabel Situbondo merupakan bentuk penghargaan terhadap perjuangan para penyandang difabel dalam memenuhi nafkah, juga sebagai bentuk hadirnya Polri dalam melindungi mengayomi dan melayani masyarakat.
“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-78, Polres Situbondo berupaya terus meningkatkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan atau saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel,” pungkasnya.//////










