“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan,” ungkap Iptu Edi pada Rabu (13/12).
Tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.///////










