Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

by -1084 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil digagalkan Polress Sampang


“Dua truk Mitsubhisi warna hitam No.Pol : A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning No.Pol D 8953 UA berikut pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska juga kita amankan,”tambah Kapolres Sampang.

Kapolres Sampang menjelaskan setelah mengamankan ketiga 3 orang beserta kendaraannya, Unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang langsung ke Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.


AKBP Arman menerangkan bahwa dari kegiatan tersebut, Polres Sampang mengamankan pupuk bersubsidi pemerintah kurang lebih 17 ton dengan rincian 180 (seratus delapan puluh) karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dan 160 (seratus enam puluh) karung pupuk jenis NPK Phonska yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.

Lebih lanjut Kapolres Sampang menjelaskan motif para pelaku menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah yaitu ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri.

AKBP Arman S.IK, M.Si akan mengejar dalang di balik 2 sopir dan 1 kernet yang sudah di amankan di Mapolres Sampang karena menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah dari Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.

Kapolres Sampang menegaskan kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah merupakan tindakan nyata oleh Polres Sampang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.

Ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (**19/hms)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *