Sampang, seblang.com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH kepada awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,” ujar AKBP Siswantoro,Kamis (25/5).
Penangkapan lanjut AKBP Siswantoro dilakukan Satreskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Dasarnya karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang),”tegas AKBP Siswantoro.
Kapolres Sampang mengatakan Ibu korban melaporkan ke SPKT Polres Sampang, pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang.
“Berawal Ibu korban ini curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak,” jelas AKBP Siswantoro.
Lebih lanjut SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya.











